STRATEGI POLITIK PENDIDIKAN
Nur Amrin*
Negara sebagai organisasi Manusia yang mendiami suatu wilayah tentu saja mempunyai Tata Tertib dalam penyelenggaraannya. Sedangkan manusia yang mendiami suatu Negara itulah yang disebut Bangsa dengan segala kesamaannya. Negara
Di saat globalisasi terus berlari dengan cepat yang ditandai dengan pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya bidang komunikasi, informasi, dan transportasi. Apakah generasi Bangsa kita juga berlari mengikuti globalisasi dunia?. Negara atau pemerintah sebagai pemegang kendali Bangsa ini harus sangat mempersiapkan generasi Bangsa ini untuk hidup bermakna serta mampu mengatasi perkembangan dan perubahan masa depan.
Sebagai sistem kenegaraan serta untuk mencapai tujuan nasional, tentu saja pemerintah menyusun strategi pilitik nasional yang dimaksudkan untuk untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Banyak aspek mungkin yang telah direncanakan dalam strategi politik nasional pemerintah kita, namun semuanya bertumpu pada kehidupan berdaulat, mandiri, berkeadilan, maju, aman, dan sejahtera. Sekarang mari kita telaah bagaimana strategi politik pemerintah kita dalam dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas Bangsa ini.
Menurut UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 bahwa: ”Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban Bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa. Tujuannya untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”.
Begitu kompleks memang tujuan pendidikan nasional kita. Namun sekompleks apapun tujuannya, apakah benar-benar telah direncanakan bagaimana implementasinya serta komitmen yang akan dilakukan?. Jangan sampai dokumen kebijakan yang akan dilaksanakan hanya tersimpan tanpa guna atau bahkan hanya lembaran kertas yang tidak punya arti.
Implementasi Kebijakan
Peningkatan mutu pendidikan tentu saja selalu terus dilakukan, tetap saja implementasi yang telah dan akan dilakukan mempunyai titik lemah, bukan bermaksud melemahkan kebijakan-kebijakan pendidikan kita. Namun lebih kepada kontribusi penulis terhadap pendidikan, mudah-mudahan mempunyai nilai guna. Kelemahan yang terjadi dalam kebijakan pendidikan kita lebih karena kurangnya komitmen serta kesadaran akan pelaksanaan kebijakan itu sendiri, mari kita telah bersama bagaimana politik stretegi pendidikan kita.
Pertama, mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu. sebagian kebijakan ini dituangkan dalam Program Wajib Belajar 9 Tahun bagi generasi Bangsa ini serta membuat amanat dalam Undang-Undang (UU) untuk mengalokasikan anggaran 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan. Ternyata Program Wajib Belajar 9 Tahun tidak sepenuhnya memberikan kesempatan pada generasi Bangsa ini untuk belajar dengan murah, siswa SD dan SMP tetap saja diberikan kewajiban untuk mengeluarkan biaya lebih untuk belajar, walaupun ada program Biaya Operasional Sekola (BOS). Mereka tetap saja diwajibkan untuk membeli Buku LKS, Buku Pelajaran, Biaya Ujian, Biaya praktek, biaya bangunan, biaya seragam, dan biaya-biaya lainya. Amanat alokasi anggaran 20% untuk pendidikan juga hanya sebuah harapan tanpa relaitas, sampai sekarang!. Padahal sudah jelas bahwa itu adalah amanat UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara kita.
Kedua, meningkatkan kemampuan akademis, profesionalitas, dan jaminan kesejahteraan para pendidik. Kebijakan ini dijamin pelaksanaannya dalam UU bernama UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Boleh dibilang bahwa kebijakan ini merupakan gebrakan pemerintah dalam mensejahterakan para pendidik. Realitas berbicara, kebijakan ini tidak sepenuhnya membuat guru mendapatkan kesejahteraannya, harus banyak proses menuju ke sana. Dari mulai kompetensi, kualifikasi, sampai sertifikasi. semua proses tersebut ternyata juga tidak sepenuhnya dijalankan dengan lancar oleh pemerintah. Guru hingga sekarang masih menjadi profesi yang kurang menjanjikan kesejahteraan, guru sebagai penjaga dan pelayan pendidikan di kalahkan oleh kepentingan politik dan ekonomi.
Ketiga, melakukan pembaharuan sistem Pendidikan, kurikulum, serta keragaman peserta didik. Kita tahu sudah berapa pergantian kurikulum pendidikan kita? Bahkan sebelum Kurikulum Berbasis kompetensi atau kurikulum 2004 dipahami benar oleh guru, kurikulum kembali direnovasi menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Walaupun mungkin banyak titik kesamaannya. Pemerintah tidak berpikir berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk mensosialisasikan kurikulum baru, mungkin triliunan ruipah! Namun apakah akan benar-benar dipahami dan diterapkan oleh sekolah?. Lihat hasilnya dulu baru digantikan, jangan terlalu memaksakan ide-ide baru ketika ide-ide yang lama masih dalam proses.
Keempat, pemberdayaan lembaga pendidikan dan partisipasi masyarakat. Sebagian kebijakan ini di tuangkan dalam program Manajemen Berbasis Sekolah atau Manajemen Mutu Berbasis Sekolah, ditandai dengan adanya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kebijakan ini memang mengisyaratkan bahwa pengembangan pendidikan adalah bukan hanya tugas pemerintah, tapi seluruh elemen Bangsa. dalam pelaksanaannya mungkin Komite Sekolah benar-benar bergerak memberikan bantuan anggaran untuk sekolah, namun lemah akan pengawasan dan akuntabilitas dari anggaran itu sendiri, mungkin bisa dikatakan Komite Sekolah hanya difungsikan sebagai wadah orang tua siswa yang bertugas mencari dana tanpa memperhatikan efektivitas anggaran itu sendiri.
Kelima, meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk UU bernama UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), yang sampai sekarang masih diolah oleh DPR. Pada initnya UU ini nanti akan mewajibkan setiap lembaga pendidikan untuk mempunyai legalitas dan sistem yang baik. Kita masih menanti bagaimana isi UU ini, apakah akan benar-benar berguna atau hanya UU yang tidak punya nilai guna.
Keenam, mengembangkan Kualitas SDM secara terpadu dan menyeluruh. Sebagian kebijakan ini bisa terlihat bagaimana pemerintah dengan keukeuh terus melaksanakan Ujian Nasional (UN) walaupun di tentang oleh banyak pihak. Terkesan sebagai kebijakan yang terlalu dipaksakan.
Advokasi Pendidikan
Sebagai upaya memperjuangkan, melindungi, membela, dan mempertahankan hak-hak pendidikan generasi Bangsa ini Advokasi Pendidikan harus terus dilakukan agar pemerintah sebagai pengambil keputusan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak keliru atau salah membuat kebijakan. Semua elemen Bangsa bisa dan dapat melakukan Advokasi Pendidikan, karena dalam sistem Demokrasi suara rakyat adalah kekuasaan tertinggi dalam Negara (Vox Populi Vox Dei). Oleh karena itu saatnya rakyat bicara, menentang segala ketidakadilan dan kesalahan pemerintah dalam membuat kebijakan. Semua Hak-hak kita dijamin Undang-Undang, jangan pernah takut dan lelah untuk benar-benar berjuang mendapatkan hak-hak kita.
Advokasi pendidikan bisa dilakukan oleh institusi sosial-politis, baik LSM, Organisasi Guru, Organisasi Pelajar, Kelompok Kajian, dan organisasi-organisasi lainnya. Advokasi kita bisa disampaikan melalui DPRD atau DPR sesuai strata hirarki yang berlaku, kemudian diteruskan pada pemerintah.
Apabila Advokasi Pendidikan yang dilakukan dengan penyampaian aspirasi tidak berhasil, lakukan dengan jalur hukum. Kita bisa menggugat atau bahkan meminta Judicial review atas kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Pada tahuan 2006, penulis pernah membantu Pattiro Banten dan Koalisi Banten Cerdas dan Sehat membuat usulan tentang Sistem Pendidikan Daerah sebagai bentuk Advokasi Pendidikan di Banten, namun ternyata tidak ditanggapi serius oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten. Ini menunjukan bahwa Advokasi harus dilanjutkan dengan Advokasi Pendidikan dengan jalur hukum, karena Pemerintah telah mengabaikan usulan masyarakat yang telah dijamin dan dilegalkan oleh Undang-undang.
Pemerintah yang mempunyai tugas melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan rakyatnya harus benar-benar mengambil langkah penting dan berguna bagi pendidikan generasi Bangsa ini. Kita sebagai elemen Bangsa juga dituntut untuk berkontribusi aktif sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Jelas, tujuan kita adalah bagaimana pendidikan itu dapat mendorong lahirnya generasi yang mampu duduk sejajar dengan Negara-Negara lain serta mampu membangun Bangsa yang sejahtera.Education for All.
*Penulis,
Pemerhati Pendidikan asal Cilangkahan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar