ENAK TIDAK ENAK, TERIMA?!
(menilik kesenjangan pendidikan)
Nur Amrin
Topik pada tulisan ini mungkin terlalu mendalam atau bahkan mengindikasikan rasa pasrah tanpa perlawanan. Bukan bermaksud mewacanakan rasa pasrah yang berlebihan dan menghimbau untuk terus berpangku tangan dengan masalah yang ada. Mungkin dengan topik ini diharapkan mampu mensugesti para pembaca untuk lebih memahami tulisan ini. Kemudian dijadikan renungan kita bersama untuk melangkah bersama-sama membangun pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
Kita tahu Sumber Daya Manusia (SDM) Bangsa ini dituntut untuk menjadi masyarakat berkualitas yang memiliki kompetensi dan daya saing dalam menghadapi era kesejagatan, khususnya globalisasi pasar bebas di lingkungan ASEAN, seperti AFTA (Asean Free Trade Area), dan AFLA (Asean Free Labour Area), maupun kawasan Negara-negara asia pasifik dan dunia. Perwujudan masyarakat berkualitas tersebut sudah pasti merupakan tanggung jawab pendidikan, terutama mempersiapkan generasi bangsa ini menjadi subjek pembangunan bangsa yang menampilkan keunggulan dan profesionalitas pada bidangnya masing-masing. Oleh karena itu, tugas para pemegang kebijakan baik pemerintah pusat maupun daerah atau bahkan kita sendiri untuk mempersiapkan generasi bangsa masa depan yang siap menghadapi persaingan masa depan.
Disaat SDM bangsa ini dituntut untuk memiliki kompetensi yang baik di berbagai bidang, ternyata pendidikan kita jauh dari harapan. Bahkan kita belum mempersiapkan secara maksimal SDM bangsa ini untuk menghadapi pasar bebas. Kita hanya mampu bergelut dengan masalah-masalah dan perdebatan pendidikan yang seharusnya kita sendiri sadari. Kita harus sadar bahwa pendidikan adalah investasi masa depan, pendidikan adalah pelita kesejahteraan Bangsa ini melalui SDM yang tercipta, SDM yang mampu mengelola Sumber Daya Alam (SDA) untuk kesejahteraan Bangsa ini.
Topik tulisan ini mungkin seperti sebuah icon sebuah produk, atau mungkin iklan yang menghadirkan sebuah makna bagi konsumennya. Jika sebuah iklan rokok mempunyai slogan ”tanya kenapa?”, mungkin wacana ini punya slogan ”enak tidak enak terima!”. tidak bermaksud berserah diri dan berpasrah, Penulis hanya ingin menghadirkan sebuah makna yang mungkin akan dijadikan pemikiran bagi kita semua. Mungkin benar adanya bahwa yang kita rasakan dan nikmati dalam pendidikan harus kita terima, terlepas itu benar atau tidak, atau bahkan enak atau tidak enak. penulis coba menghadirkan tiga aspek yang mendasari penulis untuk menghadirkan topik dalam tulisan ini.
Anggaran Pendidikan
Membangun pendidikan selalu terbentur dengan dana yang belum memadai bagi pembangunan pendidikan itu sendiri. Pada artikel menyoal alokasi anggaran pendidikan (Fajar Banten,19/12/2006) penulis coba sampaikan mengenai kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasi anggaran 20% untuk pendidikan. Pada artikel tersebut penulis coba menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus segera mengalokasikan anggaran 20% dari APBN dan APBD sesuai dengan amanat UUD 1945, karena pendidikan merupakan prioritas pembangunan. Sehingga apabila pemerintah pusat dan daerah yang belum mengalokasikan anggaran 20%, maka secara langsung telah melanggar UUD 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi negara kita. Memang benar, membangun pendidikan bukanlah hanya kewajiban pemerintah. Kita sebagai masyarakat juga berkewajiban berkontribusi dalam pelaksanaan pendidikan, sesuai dengan UU. No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 bahwa “Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”. Oleh karena itu, mari bersama memberikan sumbangsih positif kita untuk pendidikan. Pendidikan yang akan menjadikan kita Banten bermartabat, dihormati, dan tentu saja sejahtera.
Kemudian, Dunia Industri di Banten tidaklah sedikit kita punya Krakatau Steel yang terkenal di Dunia. Kitapun punya banyak lagi Perusahaan Lokal maupun asing yang tersebar diberbagai Kabupaten dan Kotamadya di Provinsi Banten. Namun, kita belum mampu menggiatkan para perusahaan untuk berpartisipasi aktif dalam membangun pendidikan. Kemudian kita punya para pengusaha perhotelan yang tersebar disepanjang pantai dan perkotaan. Pada bidang Industri kita punya 1.638 perusahaan besar dan sedang yang tersebar di kabupaten dan kotamadya di Banten. Apabila kita mampu menggiatkan perusahaan dan perhotelan di Banten untuk bersama-sama membangun pendidikan, maka kita yakin pendidikan kita akan berbuahkan hasil yang baik dan tidak ada lagi peserta didik yang belajar dalam kondisi lesehan.
Namun fakta ternyata berbicara dan berbanding terbalik dengan harapan. Ketika UUD 1945 telah mengamanatkan alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD, pemerintah belum juga melaksanakan amanat konstitusi kita. Ketika perusahaan dan dunia industri kita semakin menjamur, kita belum mampu menggiatkan mereka untuk bersama-sama membangun pendidikan ke arah yang lebih baik. Inilah realita, ketika kita ingin membangun pendidikan yang berkualitas dan bermutu selalu terbentur dengan minimnya dana yang tersedia. Sehingga hampir tiap tahun kita selalu disuguhkan dengan berita tentang robohnya gedung sekolah, siswa putus sekolah, serta minimnya fasilitas pembelajaran di sekolah. Akankah kita harus terus menerima kenyataan yang terjadi, enak ataupun tidak?. Inilah tantangan terbesar pendidikan yang terus tertinggal dengan kurangnya dana untuk pengembangan pendidikan dan penciptaan generasi Bangsa.
Kesejahteraan Guru
Guru merupakan tonggak penciptaan SDM Bangsa ini. Di tangan mereka bergantung keberhasilan penciptaan generasi bangsa ini yang memiliki pengetahuan. Karena guru yang berugas mentransformasikan ilmu kepada anak didiknya. Ilmu yang akan digunakan oleh generasi bangsa ini untuk menghadapi hidup yang penuh dengan kompleksitas permasalahannya. Sehingga dengan ilmu yang didapat generasi bangsa ini, diharapkan mampu menghadapi AFTA, AFLA, dan perdagangan bebas dunia serta membangun bangsa menjadi bangsa yang bermartabat dan sejahtera.
Telah lahir Undang-Undang No.14 tahun 2005 Tentang guru dan Dosen yang menjanjikan kesejahteraan bagi para guru di Indonesia. Namun apa yang terjadi?. Ternyata perlu proses yang panjang bagi guru untuk memperoleh kesejahteraannya. Guru harus memiliki kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, dan syarat-syarat lain untuk mendapatkan kesejahteraannya. Disamping tugas berat yang harus dilakukan oleh para guru untuk mentransformasikan pengetahuan pada generasi Bangsa ini, ternyata perlu usaha juga untuk guru agar mendapatkan kesejahteraannya.
Masih berita terbaru pada tahun 2006 tentang gaji Guru Bantu Sekolah (GBS) yang tertunda karena masalah anggaran di Departemen Keuangan membuat masalah kesejahteraan guru seakan termarginalkan. Disaat kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan terus meningkat, kewajiban mengajarpun telah dilaksanakan, guru masih tetap manjadi elemen bangsa yang kurang dipedulikan.
Mengenai hak tenaga pendidik dan kependidikan telah di tuangkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 40 bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh: penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Namun, ternyata fakta telah berbicara mengenai kesejahteraan guru. guru kini cukup dipuji dengan kata ”pahlawan tanpa tanda jasa” dan belum mendapatkan haknya sesuai dengan amanat undang-undang. Mereka kini masih menjadi profesi yang belum menjanjikan bagi kesejahteraan hidup. Kita masih terus berharap, semoga para pahlawan tanpa tanda jasa akan mendapatkan kesejahteraanya dan mampu membangun dan menciptakan generasi bangsa yang berkualitas.
Akses pendidikan
Hak memperoleh pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi dan wajib dipenuhi oleh negara. Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 5 ayat 1 dan 3 mengamanatkan bahwa: “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”(1). “Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.(3)”.
Namun sekarang kita bisa melihat daerah terpencil yang ada di banten, bagaimana kondisi sekolah dan pembelajarannya?. Semakin daerah terpencil, maka semakin minim fasilitas yang didapat oleh generasi bangsa ini untuk memperoleh fasilitas belajar. Penulis sendiri telah merasakan dan melihat bagaimana kondisi dan situasi sekolah yang ada di daerah terpencil, baik daerah asal penulis dan ketika masih menjadi mahasiswa kemudian melaksanakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) di daerah kecamatan Leuwidamar. Padahal pada UU yang sama pasal 11 ayat 1 dan 2 ini menegaskan tentang kewajiban pemerintah bahwa; “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (1). Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan
Ternyata fakta berbicara, faktor penting keberhasilan pembangunan bidang pendidikan pada tahun 2005 dilihat dari Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk semua satuan pendidikan Provinsi Banten lebih rendah dibandingkan angka nasional. APK SD/MI Provinsi Banten sebesar 111,02% lebih rendah dibandingkan dengan angka APK nasional sebesar 115,13% dengan selisih 4,11%. Anak-anak usia belajar banyak yang tidak mampu meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Usia 10 tahun keatas 61,45% hanya tamat/belum tamat/tidak tamat SD. Bagaimana Banten akan maju, jika untuk merasakan jenjang pendidikan dasar sangat sulit dan mahal.
Pendidikan kita harus bangkit apabila ingin menjadi Bangsa yang bermartabat dan menciptakan SDM yang bermutu. kini saatnya kita punya kesadaran dan komitmen yang baik dalam membangun pendidikan. Karena melalui pendidikanlah Banten akan maju menjadi provinsi berkembang dan maju melalui SDM yang tercipta. Education for all
Penulis,
Sarjana pendidikan asal Malingping,

Tidak ada komentar:
Posting Komentar