Kamis, 07 Februari 2008

Maling ayam ditangkep,lah..pemerintah sendiri melanggar Undang2.

MENYOAL ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN

Nur Amrin,S.Pd.

Fajar Banten, 19-12-2006

Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru saja usai. Kini semua masyarakat berharap perubahan dan kesejahteraan dari pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Ketika proses kampanye semua para calon berjanji, dan tak pernah lupa untuk berjanji memberikan pendidikan murah pada rakyat Banten. Mari kita lihat bersama, apakah janji itu akan ditepati dan mari berbaik sangka dan bersama membangun pendidikan Banten.

Tidak perlu diungkapkan bagaimana kondisi pendidikan Banten saat ini, mulai dari mahalnya biaya, banyaknya bangunan sekolah rusak, kurangnya kesejahteraan guru, banyaknya angka putus sekolah, masyarakat butu huruf, kurangnya kesejahteraan guru, dan lain sebagainya. Yang harus kita lakukan sekarang adalah memberi sumbangsih positif kita pada pendidikan menuju tercipatanya sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan dari kondisi yang ada, pemerintah dan kita berangkat membangun pendidikan.

Salah satu masalah yang paling mendasar mengapa pendidikan kita belum mampu menciptakan SDM berkualitas adalah Anggaran yang terlalu kecil bagi pelaksanaan pendidikan sendiri. Bukan bermaksud menyampingkan kepentingan atau aspek-aspek lain di luar pendidikan.

Kita tahu, telah diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 49 ayat 1 yang mengharuskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar 20% dari APBN dan APBD diluar gaji guru dan biaya kedinasan. Mengapa amanat UU ini tidak dilaksanakan?. Ternyata banyak sekali alasan mengapa alokasi anggaran ini belum juga terealisasi. Pertama, banyak yang mengakui bahwa pendidikan itu penting, namun apakah pendidikan akan berjalan dengan baik apabila jalan-jalan rusak, kesehatan menjadi mahal, dan banyak lagi alasan yang intinya berbagi lebih anggaran untuk pendidikan akan mempengaruhi anggaran bidang lain. penciptaan SDM Banten masa depan merupakan kebutuhan mendesak menuju persaingan masa depan melalui perdagangan bebas baik Asia Tenggara maupun Dunia. Karena SDM yang kita pupuk sekarang, akan dirasakan dimasa depan. Jangan sampai ketika perdagangan bebas nanti, kita menjadi budak di negeri sendiri. kedua, banyak yang meragukan anggaran sebesar 20% dari APBN dan APBD mampu di manfaatkan dengan efektif dan efisien. budaya korupsi sudah menjadi budaya birokrasi kita, sehingga anggaran sebanyak apapun maka korupsi akan semakin banyak. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus dimanfaatkan dengan baik dalam proses pelaksanaan pendidikan baik pengawasan program maupun anggaran. Mari tetap optimis, karena KPK dan BPK semakin ganas mengganyang para koruptor ke pengadilan. Ketiga, belum adanya pemanfaatan anggaran dengan baik oleh Dinas Pendidikan terkait , sehingga anggaran yang nanti di alokasikan tidak akan mampu terserap dan digunakan secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan berbagai program dan alokasi yang jelas bagi setiap kepentingan pendidikan, dan itu bisa dilakukan bila para stakeholder (pihak yang berkepentingan) yaitu masyarakat dan pemerintah mampu bergandeng tangan membuat program yang jelas.

Penciptaan SDM Banten masa depan harus dilakukan sekarang juga dan harus menjadi prioritas utama pembangunan, jangan sampai Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah tidak mampu di manfaatkan dengan baik oleh masyarakat Banten dan hanya dimiliki dan dikelola pihak asing. Kemudian persaingan dunia akan semakin menuntut SDM kita untuk mempunyai kompetensi yang baik dalam proses perdagangan bebas nanti, sehingga jangan sampai kita menjadi budak di negeri sendiri. Mari kita tumbuhkan kesadaran tentang arti pentingnya pendidikan dan mari kita yakinkan diri kita, bahwa dengan SDM berkualitas yang akan tercipta nanti, mampu mengelola SDM dengan efektif.

Payung hukum

Alokasi anggaran 20% dari APBN dan APBD bukan merupakan desakan yang tidak mempunyai kepastian hukum (rechtsonzekerheid) sudah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan Pemerintah Republik Indonesia adalah”…melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa,…” adapun dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945 telah diamanatkan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”, yang kemudian dijabarkan melalui pasal 49 ayat 1 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bahwa “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada awalnya pemenuhan anggaran 20% dari APBN dan APBD ini dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan penjelasan pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas yang berbunyi: “ pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap”. DPR dan Pemerintah membuat kesepakatan tentang tahapan ini, yaitu dana pendidikan akan mengalami kenaikan dari 6,6% tahun 2004 menjadi 9,3% tahun 2005, 12% tahun 2006, 14,7% tahun 2007, 17,4% tahun 2008, dan 20,1% tahun 2009. alokasi anggaran ini di luar gaji guru dan kedinasan. Tahapan ini jelas tidak dilaksanakan dengan baik, pada tahun 2006 Pemerintah hanya mengalokasikan 9,1% saja dari APBN yang harusnya 12%. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah dan DPR tidak mempunyai komitmen yang baik dalam pengalokasian anggaran pendidikan.

Penjelasan UU sisdiknas pasal 49 ayat 1 dipandang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945. oleh karena itu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengajukan pengujian terhadap penjelasan pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya pada tanggal 19 Nopember 2005 melalui putusan MK nomor 011/PUU-III/2005 bahwa penjelasan pasal 49 ayat 1 bertentangan dan tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945. sehingga alokasi anggaran 20% untuk pendidikan tidaklah dilakukan secara bertahap, karena pendidikan sendiri merupakan prioritas pembangunan. Putusan MK berakibat pada pengujian UU No.13 tahun 2005 tentang APBN tahun 2006, maka MK melalui putusannya No. 026/PUU-III/2005 menyatakan Bahwa UU APBN 2006 bertentangan dengan UUD 1945. kemudian dalam hal ini, Perda APBD secara tidak langsung juga bertentangan UUD 1945 apabila belum mengalokasikan anggaran 20% untuk pendidikan.

Dari uraian di atas menunjukan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah melanggar UUD 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi Negara kita. Kita sebagai masyarakat Banten atau ISPI dan PGRI tingkat propinsi tidak perlu lagi untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Perda APBD yang belum mengalokasikan 20% untuk pendidikan, karena secara tidak langsung Perda APBD Banten yang belum mengalokasikan anggaran 20% bertentangan dengan UUD 1945 sebagai konstitusional tertinggi. Mari terus advokasi mengenai alokasi anggaran pendidikan ini, jangan sampai kita membiarkan pemerintah kita terus melanggar UUD 1945 sebagai landasan tertinggi dan dasar bagi semua peraturan dan pelaksanaan pemerintahan negara kita.

Kebijakan terprogram

Mengenai alokasi anggaran 20% untuk pendidikan, sebetulnya pemerintah Provinsi Banten mampu melakukannya. Mengingat APBD Banten menempati urutan ke-6 se-Indonesia. Banten mampu mengalokasikan anngaran untuk pendidikan apabila kita mempunyai niat tulus tentang arti pentingnya pendidikan. Apabila banyak orang yang bertanya untuk apa anggaran sebesar 20% untuk pendidikan, apabila dikalikan dari 1,7 triliun APBD Banten, maka akan terkumpul sekitar 340 Milyar untuk pendidikan?, kita bisa membuat program dan kebijakan dalam pemanfaatannya.

Salah satu pemanfaatannya adalah pelaksanaan MoU antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada tahun 2006 yang menyepakati untuk bersama-sama memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan dengan alokasi 50% anggaran dibebankan kepada pemerintah pusat, 450 Milyar dibebankan kepada pemerintah Provinsi, dan sisanya dibebankan kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Mou yang telah dibuat jangan hanya sebatas dokumen perjanjian tanpa realisasi, karena ini menyangkut pendidikan. Pendidikan yang akan membawa kita menjadi Bangsa bermartabat melalui SDM yang tercipta.

Kita juga bisa memanfaatkan anggaran yang ada untuk kesejahteraan guru, pemberatasan buta huruf, dan banyak lagi program yang bisa kita lakukan. Oleh karena itu, dengan akan sehat yang kita miliki sebetulnya kita mampu membuat kebijakan-kebijakan untuk memanfaatkan anggaran pendidikan dengan baik. Kemudian bagaimana pengawasannya?.

Sebagai dampak otonomi daerah dan berlakunya UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. pemerintah daerah diberikan kewenangan lebih dalam mengambil kebijakan daerah. Kemudian dari dampak otonomi daerah juga, pada setiap satuan dan jenjang pendidikan terdapat Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan, dua elemen ini harus berperan dengan baik dalam setiap program dan kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan, karena di dalamnya terdapat elemen pendidikan, tokoh masyarakat, dan orang tua siswa. Oleh karena itu mari bergandeng tangan dan berjuang membangun pendidikan agar semua generasi bangsa ini mampu mendapatkan hak pendidikan, dan menjadi generasi yang mampu mengelola SDA Banten tercinta ini untuk kesejahteraan masyarakat Banten. Education for all.

Penulis,

Mantan Menteri Pendidikan dan Keintelektualan BEM UNTIRTA.

Tidak ada komentar: